Kasus 8 Ton Timah Ilegal dari Desa Permis, Polisi Tak Tutup Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Tambahan

Kasubid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Babel, AKBP M Iqbal Surbakti

PANGKALPINANG, LASPELA – Tim penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) terus melakukan penyidikan lebih intens dalam mengusut kasus kepemilikan 8 ton pasir timah ilegal dari Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan yang ditangkap pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu di ruas Jalan Desa Simpang Katis, Bangka Tengah menggunakan satu unit mobil dump truk BN 8211 VB.

Jika ditemukan bukti-bukti baru, tidak menutup kemungkinan tersangka untuk kasus tersebut bakal bertambah.

Kasubid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Babel, AKBP M Iqbal Surbakti mengatakan penyidikan dari ketiga tersangka masih berlangsung dengan mendalami keterangan-keterangan dari para saksi dan para tersangka.

“Hingga saat ini penyidikan tetap berlangsung terhadap 3 orang pelaku sudah kita lakukan penahanan kemudian secara intensif terus dilakukan langkah-langkah untuk mencari dan mengumpulkan bukti lain,” kata Iqbal, Selasa (21/5/2024) di ruang kerjanya.

Ia menuturkan, jika dalam proses penyidikan itu terdapat bukti-bukti baru yang menunjukkan ke arah pelaku tambahan, penyidik akan melakukan tindakan lebih lanjut lagi.

“Dikala di proses sidik itu ada bukti yang menunjukkan ke arah pelaku tambahan penyidik akan melakukan tindakan untuk pengembangan terhadap kasus itu,” ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak ada menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam pusaran kepemilikan 8 ton pasir timah ilegal yang diamankan tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru tergantung hasil penyidikan dan pendalaman dari tim penyidik,” ungkapnya.

Sementara barang bukti yang telah diamankan berupa satu mobil dump truk BN 8211 VB dan 8 ton pasir timah masih berada di Mapolda Babel.

“Untuk barang bukti berupa 8 ton pasir timah diduga ilegal dari Desa Permis serta satu unit mobil dump truk yang mengangkut 8 ton pasir timah ilegal tersebut masih berada di Polda Babel sebagai barang bukti,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Babel akan terus melakukan proses hukum penyidikan ihwal perkara 8 ton pasir timah ilegal yang diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel yang berasal dari aktivitas tambang timah di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (11/5/2024) pagi.

Kendati penyidik Ditreskrimsus Polda Babel, telah menahan tiga orang sebagai tersangka yakni SA (35) sebagai sopir truk, YA (50) kenet dan SU alias Lew diduga pemilik pasir timah dalam perkara itu, namum kasus tersebut masih tetap lanjut proses hukumnya.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Polisi Jojo Sutarjo tak menampik jika saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Babel terus mendalami terkait penangkapan mobil truk nomor polisi BN 8211 VB bermuatan ratusan kampil berisi 8 ton pasir timah ilegal di ruas jalan Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus.

“Proses hukum tetap lanjut, nanti jika ada perkembangan atau pemanggilan para saksi lainnya, akan kami update kembali,” kata  Jojo Sutarjo, Selasa (15/5/2024). (Pra)