“Dikala di proses sidik itu ada bukti yang menunjukkan ke arah pelaku tambahan penyidik akan melakukan tindakan untuk pengembangan terhadap kasus itu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak ada menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam pusaran kepemilikan 8 ton pasir timah ilegal yang diamankan tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru tergantung hasil penyidikan dan pendalaman dari tim penyidik,” ungkapnya.
Sementara barang bukti yang telah diamankan berupa satu mobil dump truk BN 8211 VB dan 8 ton pasir timah masih berada di Mapolda Babel.
“Untuk barang bukti berupa 8 ton pasir timah diduga ilegal dari Desa Permis serta satu unit mobil dump truk yang mengangkut 8 ton pasir timah ilegal tersebut masih berada di Polda Babel sebagai barang bukti,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Babel akan terus melakukan proses hukum penyidikan ihwal perkara 8 ton pasir timah ilegal yang diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel yang berasal dari aktivitas tambang timah di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (11/5/2024) pagi.
Leave a Reply