BANGKA BARAT, LASPELA– Tersangka pembunuhan Sri Mona (27) pilih akhirnya hidupnya dengan cara gantung diri, saat berada di ruang tahanan di Polsek Jebus, Selasa (21/5/2024).
Sakban, diduga menyesali perbuatannya yang menghabisi istrinya menggunakan sebilah pisau, pada Sabtu (18/5/2024) lalu.
Pria 40 tahun itu, melakukan aksi bunuh diri saat polisi jaga sedang lengah.
“Menggunakan kaos baju nya yang dirobek menjadi 2 bagian lalu dibasahkan dengan air diikat ke jeruji besi sehingga ngikat lehernya,” kata Kapolsek Jebus, Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon, Selasa (21/5/2024) sore.
Diberitakan sebelumnya, Kompol Albert menduga, tersangka memilih mengakhiri hidupnya, karena dihantui penyesalan, setelah membunuh istrinya secara sadis.
“Tersangka sempat menyesal karena telah membunuh istrinya setelah prarekontruksi, dan murung diri. Sehingga diduga hal tersebut yang mendorong keinginan tersangka untuk bunuh diri,” ucapnya.
Albert mengatakan, diduga korban melakukan aksi nekat tersebut Selasa dinihari tadi, dan baru diketahui anggota yang piket pada Subuh.
“Gantung diri di tahanan (Polsek Jebus) ketahuannya Subuh pagi. Langsung dilarikan ke Rumah Sakit,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum, saat ini jenazah Sakban sudah dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) atas permintaan pihak keluarga.(oka)