JAKARTA, LASPELA – Setelah sempat buron selama dua tahun, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial SA diringkus Satgas DPO Gakkum KLHK bersama dengan Polrestabes Palembang di rumah kontrakan pinggiran pasar Jakabaring, Kota Palembang pada Senin (6/5/2024).
Tim gabungan membawa tersangka SA ke kantor Gakkum KLHK pada Senin 6 Mei 2024 guna dilakukan pemeriksaan dan penitipan penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda mengatakan SA merupakan salah satu tersangka dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.
“Tersangka SA merupakan salah satu koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur,” kata Yazid dalam siaran persnya, Rabu (15/5/2024) di Jakarta.
SA yang merupakan warga Lubung Panjang, Desa Slingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur ditetapkan sebagai DPO sejak 27 Juni 2022 oleh Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri usai pada 3 Maret 2022 ditetapkan tersangka.
“Penyidik KLHK bersama Biro Korwas PPNS melakukan pencarian SA sejak Juni 2022 hingga berhasil ditangkap Senin pekan kemarin,” ujarnya.
“Untuk mengelabui petugas, lanjut Yazid SA berpindah – pindah tempat persembunyiannya yakni di Desa Talang Betutu, Kota Palembang dan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan tim intelijen bahwa terdapat aktivitas penambangan timah ilegal dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar secara masif.
“Kemudian pada 1 – 2 Maret 2022, tim gabungan dari Penyidik Gakkum KLHK, Polri, dan TNI serta didukung Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren dan Dinas Lingkungan Hidup Belitung Timur melakukan operasi penertiban dan menghentikan penambangan timah ilegal tersebut serta mengamankan pelaku penambangan ilegal.
“Saat dilakukan operasi, tim berhasil mengamankan 45 orang pelaku penambangan dengan beberapa orang koordinator lapangan penambangan termasuk tersangka SA, MR, dan RA,” ungkapnya.
Yazid menambahkan, penangkapan tersangka SA ini menunjukkan komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK untuk menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup atas perintah tegas Dirjen Gakkum KLHK.
“Untuk penguatan penegakkan hukum LHK, saat ini Dirjen Gakkum Dr. Rasio Ridho Sani telah membentuk Satgasus Cakra KLHK untuk memperkuat pencarian para DPO termasuk tersangka SA,” tandasnya.
Yazid berharap hal ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh tersangka DPO yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kami berharap kepada 58 DPO dengan status saksi ataupun tersangka yang sampai saat ini masih di tempat persembunyiannya untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut,” pungkas Yazid. (Ril/Pra)