Ia menyebutkan, melihat pelaku masuk ke dalam kamar, korban yang sedang tidur pun terbangun dan mencoba tidur lagi. Tiba-tiba pelaku menikam sebilah pisau ke paha kiri korban, dengan sepontan korban langsung berteriak meminta tolong sembari berlari menyelamatkan diri dan hendak keluar dari rumahnya.
“Pelaku pun menahan korban agar tidak keluar rumah. Sampai keesokan harinya, Senin (8/4/2024) korban langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya serta melaporkan kejadian itu ke Mapolres Basel. Mendapati laporan dugaan KDRT, jajaran Reskrim langsung melalukan penyelidikan dan berhasil mengaman pelaku,” ungkapnya.
Elpiandi menegaskan, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai daster lengan pendek warna putih bermotif kepala boneka, satu helai celana panjang warna putih motif kotak-kotak serta sebilah pisau terbuat dari paku berukuran kurang lebih 20 sentimeter.
“Atas perbuatanya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahu 2004 tentang Penghapusan KDRT atau pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya. (pra)
Leave a Reply