Gegara Uang Rp2 Ribu, Seorang Suami Tikam Istri dengan Pisau

 

TOBOALI, LASPELA – DB (26) seorang suami di Desa Gadung, Toboali, Bangka Selatan tega menikam seorang istri sendiri gegara pasal duit Rp 2 ribu.

Kejadian itu terjadi pada Minggu lalu (7/4/2024) sekitar pukul 23.30 WIB berawal saat pelaku dan korban sedang berada di dalam kamar bersama dengan anaknya.

Setelah anak-anaknya tertidur, korban mencoba meminta uang sebesar Rp 2 ribu kepada pelaku untuk membeli susu sachet anaknya. Alih-alih memberi uang, pelaku justru berkata-kata kasar, bahkan menuduh korban telah melakukan hal yang tidak-tidak di belakang pelaku.

“Selain itu, pelaku DB geram kepada korban lantaran sebelumnya sudah diberi uang sebesar Rp 50 ribu tapi malah minta uang lagi. Korban sempat membalas jawaban bahwa uang tersebut sudah habis untuk membeli keperluan dapur,” kata Kabag Ops Polres Basel, Elpiandi, Kamis (2/5/2024).

Dari cekcok tersebut, situasi memanas yang pada saat itu pelaku mengaku kesal lantaran saat pulang kerja korban tidak ada di rumah.

“Pelaku sempat mengancam akan membunuh korban, setelah itu pelaku keluar dari rumah. Tak lama kemudian pelaku kembali lagi ke rumah dan masuk ke kamar,” ujarnya.

Ia menyebutkan, melihat pelaku masuk ke dalam kamar, korban yang sedang tidur pun terbangun dan mencoba tidur lagi. Tiba-tiba pelaku menikam sebilah pisau ke paha kiri korban, dengan sepontan korban langsung berteriak meminta tolong sembari berlari menyelamatkan diri dan hendak keluar dari rumahnya.

“Pelaku pun menahan korban agar tidak keluar rumah. Sampai keesokan harinya, Senin (8/4/2024) korban langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya serta melaporkan kejadian itu ke Mapolres Basel. Mendapati laporan dugaan KDRT, jajaran Reskrim langsung melalukan penyelidikan dan berhasil mengaman pelaku,” ungkapnya.

Elpiandi menegaskan, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai daster lengan pendek warna putih bermotif kepala boneka, satu helai celana panjang warna putih motif kotak-kotak serta sebilah pisau terbuat dari paku berukuran kurang lebih 20 sentimeter.

“Atas perbuatanya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahu 2004 tentang Penghapusan KDRT atau pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya. (pra)