“Secara garis besar RZWP-3-K dapat diubah, namun harus mengikuti proses-proses yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. untuk perubahan silahkan untuk melalui proses pada pasar 59,69,70,71, dan 72 pada PermenKKP Nomor 28 Tahun 2021,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Kasubdit pada Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut tersebut juga menyampaikan terdapat 3 hal pokok yang harus diperhatikan, yaitu peraturan dari pemerintah, data dukung teknis, dan kesepakatan stakeholder.
Menutup diskusi tersebut, Sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut mengungkapkan, jika ia siap dalam asistensi RZWP-3-K namun untuk Raperda tetap menjadi ranah DPRD dengan biro hukum, dan evaluatornya adalah Kemendagri. (ril/chu)
Leave a Reply