“Secara umum timah masih menjadi tulang punggung ekonomi bagi masyarakat kami di Bangka Belitung. Sehingga kami berusaha untuk menyelaraskan Raperda dengan kebutuhan masyarakat namun harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ketua Pansus RTRW, Firmansyah Levi
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP-3-K) sudah disetujui pada April 2020 silam. Di dalamnya juga tertuang terkait pola pemanfaatan ruang laut yang ada.
“Dalam proses penyusunan Raperda RTRW dan RZWP-3-K yang selaras kami tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 serta memperhatikan faktor ekonomi, sosial, dan budaya di dalamnya,” lanjut politisi partai Golongan Karya tersebut.
Merespon hal tersebut, Sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Dr. Kusdiantoro, S.Pi., M.Sc, menyambut baik kehadiran pansus RTRW DPRD Babel. Melanjutkan hal tersebut secara teknis, Kasubdit pada Direktorat Perencanaan Ruang Laut, Dr. Ir. Khrisna Samudra, S.Pi., M.Si menjelaskan terkait proses jika ingin merubah RZWP-3-K agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di Babel.
Leave a Reply