SUNGAILIAT, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka diingatkan untuk segera menjalankan rekomendasi Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Sungailiat.
“Kita minta kepada KPU segeralah laksanakan rekomendasi PSU dari Bawaslu,” ujar Ketua DPD II Partai Golkar Bangka, Firmansyah Levy, Jumat ( 23/2/2024).
Permintaan PSU ini dilayangkan Partai Golkar Bangka ke Bawaslu, setelah menemukan adanya kekurangan satu surat suara DPRD Kabupaten Bangka di daerah pemilihan (dapil) I, Kelurahan Sungailiat.
“Sehubungan dengan dikeluarkannya lembar C1 hasil pemungutan suara Pemilu 2024 pada tanggal 14 Febuari 2024, kami sampaikan bahwa telah terjadi kekurangan satu surat suara DPRD Kabupaten yang mana telah diakui oleh PPS TPS 15 Kelurahan Sungailiat,” ujar Levy.
Dikatakannya, semestinya surat suara yang terpakai tersebut berjumlah 170 surat suara dan setelah diteliti bersama dan dihitung ulang ternyata hanya berjumlah 169 surat suara.
Permohonan tertulis yang disampaikan ke Bawaslu pun telah mendapat jawaban. Melalui surat bernomor 111/pm.00.02/K.BB-01/02/2024, Bawaslu Babel telah merekomendasikan adanya PSU di TPS 15 Kelurahan Sungailiat.
“Berdasarkan Surat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka dan Hasil Pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sungailiat, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka merekomendasikan Penghitungan Suara Ulang pada TPS 15 Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat,” demikian surat rekomendasi Bawaslu Bangka yang ditandatangani ketuanya, Sugesti.(rls)