MR membeli solar di SPBU Simpang Tempilang dengan harga Rp6.800 per liter dan akan dijual kembali dengan harga Rp9.500 per liter.
“Jadi keuntungan yang dia dapat Rp2.700 per liter. Pangsa pasarnya supir bongkar muat sawit dan para penambang,” kata Ecky.
Ulah MR itu pun terendus Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bangka Barat, yang mendapatkan informasi dari masyarakat. Polisi langsung melakukan patroli serta menemukan sejumlah barang bukti di kediaman MR.
“Tim Tipidter kita menemukan 110 jeriken berisi BBM jenis bio solar yang disimpan di belakang rumahnya. Tapi bukan di gudang, semacam tempat penyimpanan darurat,” terang Kasat Reskrim.
Selain BBM, barang bukti lainnya yang ikut diamankan, yakni 1 mobil Izusu Panther BN 1214 QX, 1 terpal hitam, 2 baskom plastik, 2 selang kecil, 3 corong dan 1 gayung plastik.
Terkait kemungkinan keterlibatan SPBU Simpang Tempilang tempat pelaku mendapatkan solar, menurut Ecky, pihaknya belum melakukan pengembangan sejauh itu.
“Untuk SPBU ini kami sudah berkoordinasi dengan regional daerah Palembang dan Bangka Belitung. Kita sudah menyurati. Memang pembuktian keturutsertaan menyuruh melakukan kita belum mengembang ke sana, karena tersangka ini pakai dua barcode,” katanya.
Leave a Reply