Tampung 2,5 Ton BBM Bersubsidi, MR Diringkus Polisi

MR membeli solar di SPBU Simpang Tempilang dengan harga Rp6.800 per liter dan akan dijual kembali dengan harga Rp9.500 per liter.

“Jadi keuntungan yang dia dapat Rp2.700 per liter. Pangsa pasarnya supir bongkar muat sawit dan para penambang,” kata Ecky.

Ulah MR itu pun terendus Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bangka Barat, yang mendapatkan informasi dari masyarakat. Polisi langsung melakukan patroli serta menemukan sejumlah barang bukti di kediaman MR.

Baca Juga  Tim Gabungan Selidiki Dugaan PT Timah "Melanggar Batas" di Laut Bembang

“Tim Tipidter kita menemukan 110 jeriken berisi BBM jenis bio solar yang disimpan di belakang rumahnya. Tapi bukan di gudang, semacam tempat penyimpanan darurat,” terang Kasat Reskrim.

Selain BBM, barang bukti lainnya yang ikut diamankan, yakni 1 mobil Izusu Panther BN 1214 QX, 1 terpal hitam, 2 baskom plastik, 2 selang kecil, 3 corong dan 1 gayung plastik.

Baca Juga  PT Timah Bangun Rumah Layak Huni Untuk Warga Bangka, Suparjan Tak Khawatir Lagi Rumahnya akan Roboh

Terkait kemungkinan keterlibatan SPBU Simpang Tempilang tempat pelaku mendapatkan solar, menurut Ecky, pihaknya belum melakukan pengembangan sejauh itu.

“Untuk SPBU ini kami sudah berkoordinasi dengan regional daerah Palembang dan Bangka Belitung. Kita sudah menyurati. Memang pembuktian keturutsertaan menyuruh melakukan kita belum mengembang ke sana, karena tersangka ini pakai dua barcode,” katanya.

Leave a Reply