PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pemasangan iklan di media cetak, elektronik dan media daring terkait Pemilu 2024 mendatang.
Dalam kampanye tersebut, ada aturan yang harus dipatuhi oleh partai politik, pasangan calon presiden maupun calon legislatif (caleg) sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023.
Komisioner KPU Divisi Pendidikan Pemilih dan SDM, Margarita menuturkan untuk aturan Pemilu 2024 kali ini memang langsung diserahkan kepada calon dan ke media sendiri sehingga lebih fleksibel.
“KPU tidak memfasilitasi lagi, aturannya memang diserahkan lagi ke peserta dan media,” tuturnya, Rabu (17/1/2024).
Untuk aturan sendiri, KPU mengatur keras agar tidak boleh ada unsur Sara, provokasi dan untuk media sendiri KPU hanya mengatur untuk mematok harga di bawah harga yang biasa dipatok media tersebut.
“KPU hanya mengatur harga satuannya harus di bawah harga komersialnya, misalkan saja peserta memasang iklan, biasanya dipatok Rp5 juta, bisa ditaruh Rp4,9juta, lalu tidak boleh satu calon dan calon lain haraganya berbeda, semua harus sama, misal satu Rp500 ribu satu Rp1 juta, nah itu tidak boleh,” jelasnya.
Durasi iklan Pemilu sendiri akan berlangsung pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 dan sampai masa tenang tidak boleh lagi ada iklan kampanye.
“Besok kami akan menggelar lagi Rakor membahas hal ini bersama dengan Partai Politik,KPID dan Bawaslu,” ujarnya. (dnd)