SUNGAILIAT, LASPELA — Nelayan asal Lingkungan Nelayan II Sungailiat, Agusman mengeluhkan limbah akibat pertambangan yang beroperasi di Muara Tengkorak Sungailiat tempat dirinya menangkap ikan.
Pasalnya, ia menilai bahwa akibat pertambangan itu muncul limbah busung-busung seperti beting yang dinilai akan membahayakan bagi nelayan, terutama nelayan kecil atau jenis kolek-kolek.
“Masalah limbah KIP dan ponton itu menghalang betul neyalan kecil. Kami para nelayan tidak bisa berbuat apa-apa, mohon bagaimana solusinya meminta ketegasan, apalagi dibelakangnya itu ada yang backing,” kata Agusman.
Merespon hal itu, anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Patijaya menegaskan bahwa di dalam Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) menyebut ada empat pemanfaatan laut, dua diantaranya adalah mengakomodir nelayan dan pertambangan.
“Berdasarkan RZWP3K itu kaplingan untuk nelayan itu ada, untuk pertambangan ada, dan alur lautnya pun ada. Tapi saya yakin kalau dia (pertambangan) tertib harusnya tidak ada masalah. Dan pertambangan itu harus memperhatikan aspek sosial. Nah saya belum tahu persoalan ini apakah sudah clear atau belum,” kata Bambang.
Leave a Reply