BANGKA BARAT, LASPELA – Menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Bangka Barat (Babar) meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas. Kepala BKPSDM Babar, Antoni Pasaribu mengatakan, ASN yang terlibat politik praktis akan diberikan sanksi sesuai undang-undang yang mengatur ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
“Kami sampaikan seluruh ASN itu mulai dari PNS, PPPK sampai PHL itu sesuai undang-undang harus bersifat netral. ASN yang terlibat politik praktis dan akan diberikan sanksi sesuai undang-undang dan PP,” katanya, Kamis (30/11/2023).
Netralitas ASN sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Kemduian ASN juga sudah diatur dan tertera dalam kontrak kerja. Namun hingga saat ini, pihak BKPSDM Babar belum membentuk tim untuk melakukan pengawasan.
“Dalam kontrak juga sudah tertera tidak boleh terlibat di suatu partai politik. Jadi kita sampaikan bahwa ASN itu harus netral, dan jangan sampai nanti ada laporan dari Bawaslu bahwa ada yang terlibat,” ucapnya.
Kemudian, Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian juga mengimbau bagi seluruh Pegawai Harian Lepas (PHL), Kepala Desa (Kades) dan perangkat serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk bijak mengunakan media sosial (Medsos).
“Jadi kami imbau masuk tahun politik saat ini agar ASN, PHL, Kades dan perangkat hingga BPD untuk lebih bijak dalam bermain medsos. Dilarang untuk menyukai dan membagikan postingan berbau politik baik dari FB dan medsos lainnya,” katanya. (oka)