Cemburu Buta Membawa Petaka, AZ Bacok Istri, Jari Tangan Putus

TOBOALI, LASPELA – AZ (25) warga Desa Rias, Toboali, Bangka Selatan (Basel) harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polres Basel lantaran diduga menganiaya DAS (23) yang tak lain istrinya.

Pelaku AZ diringkus berdasarkan laporan dari keluarga DAS korban yang telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tiyan Talingga seizin Kapolres Basel mengatakan Tim opsnal PPA mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah di Dusun Suka Maju Desa Rias Toboali. Kemudian Selasa 17 oktober sekira pukul 19.00 wib pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 buah kapak yang terbuat dari cakram dan gir motor yang digunakan pelaku untuk melakukan KDRT dan Penganiayaan.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. Jumat (20/10/2023).

Tiyan menjelaskan, motif penganiayaan berat ini diduga dilatarbelakangi kecemburuan pelaku dengan korban/istrinya.

Ia menuturkan, kejadian terjadi pada Senin 16 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 wib, pelapor mendapatkan kabar dari RSUD Basel bahwa anaknya DAS sedang berada di RSUD, setelah itu pelapor langsung ke RSUD dan melihat bagian pergelangan tangan sebelah kanan mengalami luka bacok.

“Jadi ayah korban yang juga pelapor melihat jari tengan dan jari telunjuk tangan korban sebelah kiri putus, serta pelapor juga melihat luka bacok pada bagian kepala belakang, luka bacok di bahu kanan dan kiri, serta luka bacok di kaki sebelah kiri dan luka bacok di punggung, atas kejadian tersebut korban harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Basel,” ungkpanya.

Lanjutnya, tersangka disangka dengan pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ATAU Pasal 351 Ayat (2) KUHP pidana. (pra)