Bawaslu Ingatkan ASN hingga Kades Bijak Bermedsos

BANGKA BARAT, LASPELA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Deni Ferdian mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di daerah ini untuk bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos). Imbauan ini juga ditujukan bagi seluruh Pegawai Harian Lepas (PHL), Kepala Desa (Kades) dan perangkat serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lantaran saat ini sudah memasuki tahun politik.

Baca Juga  Turnamen Gaple Polres Babar Diikuti 205 Tim, Markus: Tahun Depan Gelar Bupati Cup!

“Jadi kami imbau masuk tahun politik saat ini agar ASN, PHL, Kades dan perangkat hingga BPD untuk lebih bijak dalam bermain medsos. Dilarang untuk menyukai dan membagikan postingan berbau politik baik dari FB dan medsos lainnya,” katanya, Rabu (4/10/2023) siang.

Deni mengatakan, semua itu telah diatur dalam Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan.

Baca Juga  Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT Timah dan Pokdarwis Rambak Ajak Warga Bersih Pantai dan Tanam Pohon

Dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye. Begitu pula pada Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan setiap kepala desa atau sebutan lain.

Leave a Reply