SUNGAILIAT, LASPELA – FE (32) berhasil diamankan Tim Kibas Satreskrim Polres Bangka usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 18,11 gram.
Pelaku diamankan polisi saat berada di pondok kebun yang berlokasi di Bukit Betung, Kelurahan Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat ResNarkoba IPTU Minarno mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan untuk transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut, Tim Kibas melakukan penyelidikan, dan tidak butuh waktu lama mendapatkan pelaku FE yang sedang berada di TKP.
“Pelaku diamankan polisi berikut barang bukti seberat 18,11 gram sabu siap edar,” katanya, Sabtu (16/9/2023).
Atas perbuatannya pelaku FE diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku diancam hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tegasnya. (mah)