SUNGAILIAT, LASPELA — Sebanyak 317 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bukit Semut Sungailiat mendapatkan remisi pada moment HUT ke-78 RI, Kamis (17/8/2023).
Kepala Lapas Kelas II B Bukit Semut Sungailiat, Zulaeni mengatakan, untuk masa pengurangan hukuman berbeda-beda, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
“Untuk narapidana kasus umum terdiri dari 74 orang pengurangan selama satu bulan, 42 orang pengurangan selama dua bulan, 34 orang selama tiga bulan, 20 orang selama empat bulan, 28 orang selama lima bulan dan 10 orang pengurangan selama enam bulan,” kata Zulaeni.
Sedangkan yang mendapat remisi umum II, kata Zulaeni, sebanyak 11 orang dan langsung bebas sebanyak 9 orang.
“Pemberian remisi untuk warga binaan Lapas Kelas II B Bukit Semut Sungailiat ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI,” ujarnya.
Dia menjelaskan, seluruh warga binaan itu dipastikan telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, diantaranya aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.
“Mereka juga berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dan telah menjalani pidana minimal enam yang bulan dihitung sejak tanggal penahanan,” ucap Zulaeni.
Sementara itu, Bupati Bangka Mulkan mengatakan, remisi merupakan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan, serta menjadi salah satu alasan bagi warga binaan untuk berbuat terbaik dan berkelakuan baik.
“Sehingga dapat lebih cepat pulang dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta dan masyarakat tempat tinggalnya,” tandasnya. (mah)
Leave a Reply