PANGKALPINANG, LASPELA — Dalam waktu dekat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini berisi tentang aturan terbaru berkaitan dengan pajak dan retribusi, pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pajak yang terdiri dari pajak kendaraan bermotor (PKB), biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak air permukaan (PAP), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), hingga pajak alat berat akan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Dan untuk retribusi daerah yang dipungut provinsi yakni retribusi jasa umum, jasa usaha dan jasa perizinan tertentu. Objek jasa umum seperti pelayanan kesehatan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengendalian lalu lintas,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Pemprov Babel, M. Haris.
“PKB semua kita pungut dan dihimpun jadi satu, kita rekap rekon dan Provinsi hanya memperoleh 34 persen sedangkan 66 persen masuk ke Pemerintah kabupaten/kota. Besarnya pendapatan kabupaten kota ini kita harap ada supporting kepada UPT – UPT agar dapat mengoptimalisasi pajaknya,” tambahnya.
Selain itu, berkaitan dengan objek jasa usaha yakni penyediaan tempat pesanggrahan, pelelangan dan penyeberangan orang atau barang, pelayanan pelabuhan dan pemanfaatan aset daerah.
“Dan objek jasa perizinan tertentu yakni pengguna jasa tenaga kerja asing dan pengelolaan pertambangan rakyat,” imbuhnya.
Dikatakan Haris, ada 8 perda Pajak dan Retribusi yang dicabut dan akan menjadi satu perda. Semua tarif akan dijadikan satu kesatuan dalam rancangan Perda ini. Untuk retribusi akan dibagi option pajaknya antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Perubahan ini sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)
Lanjut Haris, semua yang terkandung dalam Undang-Undang Perda ini harus segera disiapkan pemerintah daerah sehingga dapat diproses langsung oleh Kementerian Keuangan di akhir September nanti dan akan mulai berlaku di Januari 2024 mendatang.
“Perda Pajak dan Retribusi Daerah itu nanti akan berlaku di 5 Januari 2024 dan PP 35 dari Undang-undang 28 Tahun 2009 mencabut sebagian ketentuan dari Undang-Undang perimbangan keuangan daerah, Undang-Undang pemerintahan daerah dan sebagian Undang-Undang Cipta kerja, nanti akan diganti dengan Perda baru Pajak dan Retribusi Daerah,” terangnya.(chu)