PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang menggelar sosialisi Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik, di ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang dihadiri oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD Pemkot Pangkalpinang dan juga pers, Jum’at (21/7/2023).
Sosialisasi ini menghadirkan perwakilan Komisi Informasi Pusat yang diwakili oleh Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Pusat (KIP), Syawaludin dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ita Rosita.
Plt. Kepala Diskominfo Kota Pangkalpinang, Febriyanto mengatakan sosialisasi hari ini adalah amanah dari undang-undang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
“Pemkot Pangkalpinang sendiri ada Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan keputusan Wako tentang PPID, nah hari ini secara teknisnya kita memberikan edukasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pemberi informasi dan kawan-kawan masyarakat selaku pencari informasi,” ujarnya.
Tujuan dari sosialisasi ini juga untuk memberikan edukasi, karena tidak dipungkirinya masih banyak dari masyarakat dan OPD belum tahu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari permintaan informasi.
“Sampai kepada sengketa dari informasi itu sendiri, ada persyaratan-persyaratan yang dibuat oleh Komisi Informasi melalui Per-KI dan ada juga aturan-aturan teknis yang diatur undang-undang dan peraturan wali kota,” tuturnya.
Sementara untuk Pemkot Pangkalpinang sejauh ini belum ada sengketa informasi, Febri mengatakan saat ini Pemkot Pangkalpinang merupakan yang terbaik pertama untuk keterbukaan informasi.
“Secara nasional adalah yang kedua, sampai hari ini belum ada sengketa infromasi yang diselesaikan oleh Komisi Infromasi Babel,” pungkasnya. (dnd)