BANGKA TENGAH, LASPELA – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama UPT Samsat Bangka Tengah menggelar sosialisasi tentang kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sekaligus tata tertib administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan berkendara kepada masyarakat di Kecamatan Simpang Katis tepatnya di Lapangan Bola Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah pada Rabu (14/06/2023). Kepala PT Jasa Raharja Babel, Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 yang sudah mulai diimplementasikan di Babel.
“Kebijakan ini sudah dilaksanakan dan yang pertama adalah penghapusan kendaraan bermotor atas permintaan dari masyarakat, khususnya untuk kendaraan yang sudah rusak berat akibat kecelakaan, hilang dan beralih fungsi secara keseluruhan. Nantinya, seluruh kendaraan yang masuk kriteria dapat dihapus, yakni yang tidak melakukan pengesahan ulang setelah 2 tahun mati STNK, akan dilakukan pengiriman surat peringatan pertama sampai ketiga, diharapkan setelah mendapat surat masyarakat segera melakukan pengesahan ulang STNK, untuk menghindari penghapusan data ranmor karena nantinya kendaraan yang sudah dihapuskan dari data Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri tidak dapat di registrasi kembali dan tidak boleh digunakan di jalan,” jelasnya.
Arny menambahkan, untuk mensukseskan kebijakan ini, tim Pembina samsat Babel melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masif.
“Target kami seluruh kecamatan di Bangka Belitung pada tahun ini sudah dilakukan Sosialisasi, kami mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan pengesahan ulang STNK sekaligus membayar Pajak Kendaraan Bermotornya di Kantor Bersama Samsat terdekat,” ucapnya.
“Dengan membayar pajak kita turut memajukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di mana Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan pendapatan asli daerah yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana di Provinsi Babel ini, dan saat kita membayar pajak sudah termasuk di dalamnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja, dana yang terhimpun ini nantinya akan kembali kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas,” tutup Arny. (ril/chu)