Perlindungan Sosial bagi Tenaga Kerja di Babel Masih Rendah

* Perusahaan Didorong Daftarkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

PANGKALPINANG, LASPELA — Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu menyayangkan masih banyak perusahaan di Provinsi Babel yang belum memberikan perlindungan bagi tenaga kerjanya. Hal ini dilihat dari jangkauan tenaga kerja yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan baru sebesar 31,42 persen.

“Saya sangat menyayangkan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Babel masih rendah yakini 31,42 persen,” kata Suganda, Senin (12/6/2023).

Ia meminta, agar pemerintah daerah setempat dan perusahaan maupun pelaku usaha untuk lebih memperhatikan perlindungan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerjanya.

“Untuk itu, saya meminta kepada kabupaten/kota di Babel, serta pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan angka coverage ini,” pintanya.

Suganda menambahkan, pada tahun 2022, melalui APBD pemerintah provinsi Babel memberikan stimulus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 29.595 orang pekerja rentan di Babel.

“Besar harapan kami, langkah ini juga dapat diikuti pemerintah kabupaten dan kota serta badan usaha melalui dana CSR, agar semakin banyak lagi pekerja rentan di Babel yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” harapnya.

Ia juga mendukung inisiatif BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan gerakan nasional perlindungan pekerja rentan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara nasional, sehingga pekerja rentan di setiap daerah tidak berjalan sendiri, tetapi bekerja sama dengan pemangku kepentingan saat dibutuhkan.

“Hal ini dengan implementasi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengurangan Beban Pengeluaran Masyarakat Melalui Pemberian Bantuan Sosial dan Jaminan Sosial, Santunan, dan Beasiswa Bagi Anak Ahli Waris Tingkat Pendidikan,” tutupnya.(chu)