SUNGAILIAT, LASPELA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangka menegaskan bahwa masjid tidak boleh dijadikan tempat pelaksanaan kegiatan politik praktis, misalnya kampanye atau mengajak masyarakat untuk memilih calon pemimpin tertentu.
Ketua MUI Bangka, KH Syaiful Zohri mengatakan, masjid merupakan sarana untuk melakukan ritual ibadah, sehingga harus bersih dari sikap-sikap politik praktis yang bernuansa politik kekuasaan.
“Jangan dilakukan (kampanye), silakan gunakan masjid untuk benar-benar beribadah. Tidak boleh ada konteks kampanye atau yang sifatnya praktis,” tegas KH Syaiful, Sabtu (3/6/2023).
Hal ini, kata KH Syaiful, untuk menghindari adanya perpecahan dan juga ketidaknyamanan para jama’ah.
“Kalau dia (calon) dari dulu sudah memiliki sikap yang bagus, jadi pengurus masjid jujur, jadi imam atau sering memberikan kajian tanpa adanya unsur perpecahan, tanpa diberi tahu pun masyarakat tentu akan memilihnya. Karena masyarakat melihat track record-nya,” jelasnya.
Meski begitu, kata mantan Kepala Kemenag Bangka ini, masjid sah-sah saja jika dijadikan tempat pendidikan politik. Menurutnya, Islam tidak melarang hal tersebut.
“Kecuali, memang ada pembinaan khusus pendidikan politik masjid, misalnya untuk pembinaan dan pengembangan organisasi masjid supaya lebih bagus. Yang penting tidak digunakan untuk politik praktis, apalagi mulai memasuki Pilkada,” ujar ketua Masjid Agung Sungailiat itu. (mah)