Menurut Aswandi, dalam hal ini adanya miskomunikasi, Partai Gelora merupakan termasuk pendaftar yang pertama dari 5 partai yang melakukan pendaftaran pada Minggu 14 Mei 2023.
“Kami yang pertama Partai Gelora, PKN, Buruh, Garuda dan Hanura, kami sudah masuk disitu dan sudah proses segala macam pada jam yang masih jauh dari penutupan pendaftaran,” ujarnya.
“Jadi ketika pihak KPU meminta sesuai aturan itu sempat berbeda pendapat, dan kami mencoba untuk menjelaskan ke pihak KPU bahwa untuk pengiriman sebuah folder yang dicompress yang berisikan file (Anzip) itu diwakili oleh DPN itu ke KPU RI, dan itu kami berikan bukti screenshot percakapan DPN ke KPU RI akan tetapi pihak KPU tidak mau terima itu,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa pihak KPU Basel itu tetap ngotot mau menerima bukti fisik, nama orang yang ditandatangani oleh ketua partai dan sekretaris partai, sehingga itu yang mengakibatkan miskomunikasi.
“Sebetulnya Partai Gelora sendiri dalam penyerahan berkas pendaftaran Bacaleg pemilu 2024 untuk caleg terpenuhi atau memenuhi kouta setiap daerah pemilihan atau dapil,” ungkapnya.
Leave a Reply