Mulkan: Dana Hibah Parpol Harus Digunakan Sesuai Juklak dan Juknis

SUNGAILIAT, LASPELA — Bupati Bangka, Mulkan meminta agar dana hibah yang dikucurkan untuk Partai Politik (Parpol) digunakan sesuai aturan yang berlaku.

Mulkan menegaskan, penggunaan dana hibah tersebut sudah diatur oleh Undang- Undang, sehingga seluruh partai politik yang menerima hibah wajib mengikuti prosedur atau aturan.

“Gunakan dana hibah ini sebaik-baiknya sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang sudah diatur oleh perundang-undangan,” tegas Mulkan, saat membuka kegiatan sosialisasi dana hibah Parpol di OR Bina Praja, Selasa (21/3/2023).

Orang nomor satu di Kabupaten Bangka ini juga mengatakan bahwa partai politik memiliki peran strategis dalam memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan demokrasi pembangunan di Indonesia.

Selain itu, kata Mulkan, Parpol juga memiliki beberapa fungsi penting sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 UUD Nomor 2 Tahun 2008.

“Parpol ini adalah perpanjangan tangan pemerintah yang ada di Indonesia, sehingga terwujudnya percepatan pelayanan dan percepatan pembangunan,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan daerah bukan hanya di pundak pemerintah, melainkan tanggungjawab bersama semua pihak.

“Persoalan kemiskinan, angka pengangguran, penyakit-penyakit masyarakat dan persoalan lainnya, harus dilakukan secara bersama-sama, termasuk partai politik,” tandasnya. (mah)