PANGKALPINANG, LASPELA – Terkait dengan pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Sumsel Babel ke Bank Rakyat Indonesia (BRI), Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi menyebutkan kalau hal ini diperbolehkan.
“Sepengetahuan kami itu diperbolehkan, dan kami di DPRD tidak pernah dikoordinasikan soal itu,” kata Herman, Jumat (10/3/2023).
Sebelumnya, Herman menyebutkan kalau pihaknya sangat menyayangkan tidak ada sama sekali koordinasi dari Pemprov Babel ke DPRD terkait pemindahan kas daerah ini.
“Kami di DPRD Babel hanya menerima surat edarannya saja. Padahal saya sangat berharap adanya koordinasi,” ucapnya.
Herman menyikapi, memang pihaknya punya kewajiban perda tentang penyertaan modal walau memang belum terealisasikan, ini bagaimana, makanya perlu ada koordinasi ke DPRD.
“Namun terlepas dari itu semua, kami (DPRD Babel-red) sangat berharap dengan pemindahan Kas daerah ini dapat menambah pendapatan daerah,” harap Politisi PDI-P ini.
Mulai minggu depan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya resmi memindahkan rekening operasional, yang awalnya di Bank Sumsel Babel kini berpindah ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bank BUMN ini ditunjuk untuk menampung kas umum Pemprov Babel lewat MoU atas layanan dan jasa perbankan.
Kemudian dikuatkan dengan Keputusan Gubernur Babel Nomor 188.44/95/BAKUDA/2023 tentang Penunjukan kantor cabang PT BRI Tbk Pangkalpinang sebagai sebagai Bank Operasional Kas Umum Pemprov Babel.
Dalam keputusan gubernur itu pula, diminta para ASN/PPPK/anggota DPRD serta tenaga honorer di lingkungan Pemprov Babel dapat membuka rekening di BRI, sebagai persiapan administrasi yang dibutuhkan.
Hal ini berkaitan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah pada perangkat daerah khususnya untuk menampung uang persediaan (UP) serta untuk pembayaran gaji.(chu)