Diduga Sebagai Pemilik 688 Kampil Pasir Timah, S alias A Terancam 5 Tahun Penjara

PANGKALPINANG, LASPELA– Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bangka Belitung (Babel), KBP Maladi menyebutkan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Babel menetapkan S alias A sebagai tersangka kepemilikan 688 kampil pasir timah di Gudang Desa Kebintik, Pangkalanbaru, Bangka Tengah, pihaknya melakukan pengiriman laporan dan izin penetapan sita dan geledah ke PN Koba hingga melakukan pengecekan terhadap sampel pasir timah ke Laboratorium PT Timah Tbk.

“Kita juga melakukan izin penetapan sita dan geledah hingga mengecek sampel pasir timah tersebut ke laboratorium PT Timah,” ucap Maladi, Jumat (24/2) malam.

Ia menuturkan, setelah penetapan tersangka, S alias A dipersangkakan melanggar pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

“Penetapan tersangka terhadap S Alias A, dengan persangkaan melanggar pasal 161 UU No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 Milyar rupiah,” beber Maladi.

Usai penetapan itu, lanjut Maladi pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka S alias A selama 20 hari di Rutan Polda Bangka Belitung.

“Tersangka S alias A ditahan di Rutan Polda Babel selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, dalam perkara ini Polda Babel bekerja secara profesional dan sesuai prosedur, sehingga menepis isu opini tidak jelas yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

“Jadi sementara ini kami jelaskan, jangan sampai ada berita atau opini yang tidak jelas berkembang. Kemarinkan juga disampaikan dan ditegaskan oleh Kapolda bahwa kita bekerja sesuai prosedur,” tegas Maladi. (Pra)