Pembagian Dapil Legislatif Babar Tunggu Keputusan KPU RI

MUNTOK, LASPELA – Bertambahnya kursi legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Barat (Babar) dari 25 menjadi 30 kursi membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babar mengajukan dua rancangan opsi pembagian kursi di setiap Daerah Pilihan (Dapil) tersebut ke KPU Republik Indonesia.

“KPU Kabupaten hanya mengusulkan saja, mengusulkan rancangan pembentukan dapil, KPU Kabupaten sudah mengusulkan 2 rancangan, rancangan pertama sama dengan tahun 2019 sebanyak 3 dapil, kemudian rancangan kedua 4 dapil,” jelas Ketua KPU Babar, Pardi, Senin (16/1/23).

Diketahui untuk rancangan pertama 3 dapil, yakni Muntok-Simpang Tertitip, kemudian Tempilang-Kelapa, dan Parittiga-Jebus. Kemudian untuk rancangan kedua, Kecamatan Muntok dan Simpang Teritip terpisah sehingga menjadi 4 dapil.

“KPU RI yang akan menetapkan nanti, apakah menggunakan rancangan satu yang 3 dapil atau dua yang 4 dapil. Itu pada tanggal 9 februari 2023. Kita menunggu lah, tugas kami di kabupaten sudah selesai, karena hanya mengusulkan saja,” ungkapnya.

Pardi mengatakan, usulan dua rancangan yang dibuat itu hasil dari uji publik. Pihaknya mendengarkan aspirasi yang berkembang sehingga hanya ada dua opsi tersebut.

“Kalau partai politik juga terbelah, ada yang pengen 3 dan ada yang pengen 4, tapi kalau masyarakat umum kita cek, masyarakat muntok atau Simpang Teritip malahan pengennya 4 dapil, karena mereka pengen dapil sendiri,” katanya. (oka)