Polres Basel Hentikan Penyelidikan Perkara Korupsi Kades Celagen

TOBOALI, LASPELA – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Celagen tahun anggaran 2021.

Penghentian kasus tersebut, setelah Kades Celagen, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 176.678.938.73 ke kas daerah.

Seperti dikemukakan Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Chandra Satria Adi Pradana, perkara tersebut resmi dihentikan penyelidikannya.

Menurutnya ada tiga poin yang menjadi dasar penghentian, yakni MoU dan perjanjian kerjasama antara Kemendagri RI, Kapolri dan Kejaksaan tertanggal 30 November 2017 tentang koordinasi APIP dengan APH.

“Kedua, Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/3388/XII/HUM.3.4/2019 tertanggal 31 Desember 2019 tentang Arahan Presiden RI untuk menjaga iklim investasi guna mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, lalu yang ketiga azaz yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia ‘Ultimum Remedium’ atau hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” kata AKP Chandra Satria Adi Pradanadi Toboali, Senin (7/11/2022) kemarin.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Basel, Marpaung, menyebutkan kedepanya perlu disampaikan kepada Bupati Basel, Riza Herdavid, untuk pemberian rekomendasi tidak hanya pengembalian uang saja, namun penyalahgunaan wewenang harus di skorsing dari jabatannya.

“Tentunya usulan tersebut upaya pemerintah daerah agar tidak terulang kembali hal serupa di kemudian hari. Kami pihak Inspektorat akan meminta persetujuan, tidak hanya sekedar pemulihan tetapi harus ada sanksi kades dengan diskorsing dan di nonaktifkan beberapa waktu sesuai dengan atur-aturan nantinya,” kata Marpaung.

Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim menyebutkan adapun modus operandi yakni pelaku tidak melaksanakan empat kegiatan pembangunan, akan tetapi dilakukan pencairan anggaran dan uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

Modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan meminta bendahara desa mencairkan empat anggaran kegiatan. Namun, setelah anggaran cair, uangnya tidak digunakan untuk merealisasikan item yang dianggarkan melainkan untuk kepentingan pribadi, yaitu berobat untuk pelaku. (Pra)