SUNGAILIAT, LASPELA — Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka mencatat realisasi sementara penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga Kamis (27/10/2022) siang telah mencapai 77,37 persen.
Kepala BPPKAD Kabupaten Bangka, Hariyadi mengatakan, jumlah tersebut telah menyentuh angka Rp7.737.414.580 dari target Rp10 miliar.
“Capaian progress tersebut dipastikan masih mengalami peningkatan, karena wajib pajak setiap hari melakukan pembayaran baik melalui bank mitra yang ditunjuk maupun langsung ke kantor,” kata Hariyadi, Kamis (27/10/2022).
Jatuh tempo pembayaran PBB-P2, tegas dia, ditetapkan hingga akhir Oktober 2022. Untuk itu, ia mengingatkan agar seluruh wajib pajak segera melunasi tagihannya.
“Karena akan diberlakukan sanksi denda sebesar dua persen dari jumlah tagihan, jika melakukan pembayarannya di atas bulan ini (Oktober),” tegasnya.
Selain dilakukan oleh petugas di lapangan, BPPKAD Bangka juga melibatkan petugas unit pelayanan teknis yang terjun langsung ke desa dan kelurahan.
“Kami optimis sampai akhir Desember nanti dapat memenuhi target. Karena kami mempermudah akses pelunasan. Selain wajib pajak dapat membayar ke bank, petugas juga langsung melakukan penagihan ke rumah wajib pajak,” ujarnya. (mah)