TOBOALI, LASPELA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menginstruksikan seluruh Polisi Lalu Lintas (Polantas), untuk tidak melakukan penilangan secara manual kepada para pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat di jalan raya.
Instruksi tersebut diturunkan Kapolri ke seluruh jajaran Korps Lalu Lintas melalui surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditanda tangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kasatlantas Polres Basel, AKP Andi Eko Wardana seizin Kapolres Basel, AKBP Joko Isnawan, membenarkan bahwa surat tersebut sudah diterbitkan dan ditandatangani Kakorlantas.
“Benar, Kapolri sudah menerbitkan surat yang ditandatangani Kakorlantas, bahwa jajaran lalu lintas tidak boleh lagi melaksanakan tilang secara manual. Tetapi tilang hanya dilakukan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” kata AKP Andi Eko di Toboali, Senin (24/10/2022).
Kasat Lantas melanjutkan hal tersebut dilakukan guna menghindari adanya pungutan liar. Namun, penilangan menggunakan ETLE khususnya di Basel belum bisa dilakukan.
“Pasalnya, tidak adanya ETLE di sepanjang jalan raya Kota Toboali, belum ada sarana dan prasarananya,” jelasnya.
Kendati demikian, ia menegaskan bagi pengguna jalan untuk tetap membawa kelengkapan dokumen kendaraan saat berkendara. Apabila masyarakat tidak menaati peraturan lalu lintas akan diberikan surat teguran terlebih dahulu.
“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas, seperti kendaraan roda dua menggunakan helm dan roda empat gunakan safety belt,” ujarnya.
“Kemudian apabila pengguna jalan mengulangi lagi kesalahan yang sama, maka akan kami berikan tindakan atau sanksi. Tapi kami tetap lakukan dengan humanis yakni 3S, senyum sapa dan salam,” pungkas AKP Andi Eko. (Pra)