Polres Bateng Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

* Pelaku Akui Perbuatannya

KOBA, LASPELA – Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di salah satu wilayah di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Terduga Pelaku berinisial Y (38) ditangkap atas tuduhan pencabulan terhadap korbannya yang masih anak-anak, H (6) yang berjenis kelamin laki-laki.

Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryadinata, membenarkan telah terjadinya kasus pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Benar ada, kemarin Kamis(20/10/2022) anggota Sat Reskrim Polres Bateng mendapatkan laporan dari masyarakat adanya tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di suatu wilayah di Kabupaten Bateng,” kata Wawan di Koba, Jum’at (21/10/2022).

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Bateng yang dipimpin Bripka Tanzid langsung bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi,” ungkapnya.

Kasat Reskrim melanjutkan Tim Opsnal Polres Bateng mendapatkan informasi terduga pelaku Y sedang berada di kediamannya di wilayah tempat kejadian dugaan tindak pidana.

“Setelah memastikan keberadaan terduga, langsung diamankan dan mengakui perbuatan biadabnya,” jelas AKP Wawan.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka kekerasan tumpul berupa luka lecet pada dubur. Barang bukti yang diamankan yakni hasil Visum Et Repertum,” paparnya.

“Dan pelaku Y sudah diamankan di Polres Bateng, guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Jon)