AIRGEGAS, LASPELA – Aktivitas penambangan timah mini jenis tambang inkonvensional (TI) tungau di daerah aliran Sungai Metung yang berada dibibir ruas jalan Desa Air Gegas dan Desa Nangka, ditertibkan anggota Polsek Air Gegas, Minggu (9/10/2022) kemarin.
Penertiban TI tungau yang dipimpin langsung Kapolsek Air Gegas, AKP Yandri C Akip didampingi perangkat desa itu dilanjutkan pada Senin (10/10/2022) pagi.
AKP Yandri C Akip mengatakan hasil dari penertiban tersebut, anggota mengamankan beberapa mesin TI dan juga peralatan lainnya, seperti selang semprot dan sakan.
“Kami hanya mengamankan peralatan TI, kalau penambang tidak ada, karena saat anggota ke lokasi para penambang sudah kabur dan tidak satupun berada di lokasi terkecuali peralatan,” kata AKP Yandri di Air Gegas.
Lanjutnya penertiban ini dilakukan guna mencegah kebanjiran dan juga berpotensi merusak jalan utama antara Desa Nangka dan Air Gegas.
“Penertiban ini untuk meminimalisir kerusakan jalan ruas utama dan mencegah terjadinya banjir di wilayah itu,” ujarnya.
Ia menegaskan agar para penambang tidak melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang rawan terjadi perusakan fasilitas umum, sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat luas.
“Menambang di lokasi itu rawan terjadi kerusakan jalan, karena hanya berjarak beberapa meter dari jalan raya,” tegas AKP Yandri.
“Kami menegaskan para penambang untuk tidam melakukan aktivitas menambang didekat fasilitas umum demi kepentingan masyarakat,” paparnya.
Sementara itu, salah satu warga Air Gegas, Didi, mengapresiasi kinerja Polsek Air Gegas menertibkan TI tungau di lokasi itu.
Menurutnya, keberadaan aktivitas TI tungau di lokasi itu telah merusak kawasan perkebunan sawit miliknya.
“TI tungau di lokasi itu telah merusak kebun sawit saya, juga berdampak pada aspal akan putus jika dibiarkan,” sebutnya.
Ditambahkannya terdapat 1.500 batang sawit miliknya terancam gagal panen akibat TI tungau yang sudah berjalan setahun itu.
“Keberadaan TI tungau di kebun saya itu sudah setahun ini dan merusak batang sawit saya yang kurang lebih berjumlah 1.500 batang diatas lahan 8 hektar. Maka dari itu, saya berharap aparat penegak hukum bertindak tegas jika ada aktivitas TI tungau tersebut,” tandasnya. (Pra)