PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menegaskan jika Partai Politik (Parpol) wajib memiliki kantor selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Kebijakan ini sesuai dengan aturan KPU Pusat yang mengharuskan setiap Parpol yang akan mengikuti Pemilu 2024 untuk mempunyai kantor dna struktur organisasi yang jelas.
“KPU mengatur ini, kantor yang mereka gunakan harus jelas dan memang kewajiban mereka untuk memastikan penggunaan kantornya,” kata Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Pangkalpinang,
Yusmayadi, Sabtu (8/10/2022)..
Ia menambahkan, parpol harus bertetap di kantor tersebut dan harus digunakan. “Kantor harus ada selama tahapan Pemilu ini, hal ini memang ditegaskan bukan hanya sekedar imbauan namun sudah kewajiban,” ujarnya.
Sementara itu syarat Kantor Parpol tersebut pertama ialah adanya plank nama kantor dibagian depan serta adanya struktur jelas organisasi sementara untuk luas dan besarnya kantor memang tidak dijelaskan secara rinci.
“Serta adminstrasi surat keterangan domisili oleh kelurahan setempat,” pungkasnya. (dnd)