KOBA, LASPELA – JM (36) warga Kelurahan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Bangka Belitung (Babel), pelaku pembacokan terhadap GN (34) warga Koba, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bateng.
Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryadinata, mengatakan JM membacok korban GN menggunakan sebilah parang panjang, kejadian tersebut terjadi di Gedung Mutiara, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, pada Rabu 5 Oktober 2022 kemarin.
Kasat Reskrim melanjutkan kronologis kejadian berawal ketika pelaku JM menghampiri GN dan mengayunkan sebilah parang ke arah bagian belakang tubuh GN sebanyak satu kali, tetapi pada saat itu posisi satu bilah parang dalam keadaan terbalik bagian tajam menghadap keatas.
Akibat dari kejadian tersebut GN terlentang, lalu JM kembali mengayunkan parang kebagian wajah GN sebanyak satu kali dan ditangkis GN menggunakan kedua belah tangan sebelah kiri dan kanan.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian pergelangan kiri dan bagian lengan kanan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bateng untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata AKP Wawan, Kamis (6/10/2022).
Ia mengatakan pelaku ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Bateng saat sedang berada di sebuah rumah di Kelurahan Koba, Kecamatan Koba.
“Dari tangan pelaku ikut diamankan barang bukti berupa sebilah parang panjang dan sehelai baju kaos,” ujarnya.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bateng, dan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana,” tegas AKP Wawan. (Jon)