KPU Babar Terima 73 Laporan Warga Merasa Tidak Bergabung di Parpol

MUNTOK, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung (Babel) hingga saat ini sudah menerima sebanyak 73 laporan warga yang merasa tidak bergabung di Partai Politik (Parpol), namun namanya tercantum sebagai anggota.

Seperti diungkapkan Ketua KPU Babar, Pardi, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap parpol dan warga yang melaporkan, bahwa identitas mereka dimasukkan sebagai anggota parpol.

“Klarifikasi ini tujuannya supaya KPU bisa memperoses pelaporan ini tanpa sepengetahuan parpol, jadi pihak yang melapor itu kami datangi kemudian yang terlapor juga dihadirkan, ada beberapa parpol jjadi ini namanya proses klarifikasi,” kata Pardi di Muntok, Senin (3/10/22).

Pardi melanjutkan pihaknya akan tetap membuka aduan masyarakat hingga bulan Desember 2022, maka dari itu bagi masyarakat yang terdaftar di parpol tapi tidak pernah mendaftarkan diri, agar segera melapor dan KPU akan membantu untuk pengajuan penghapusan.

“Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas didaftarkan mereka di dalam parpol ini dapat menunjukan keberatan, inilah sarana yang ditunjukan KPU,” jelas Pardi.

“Kalau tidak mau lapor secara online, bisa datang ke KPU dibantu mengisi laporannya,” paparnya.

Kemudian dibeberkan Pardi kebanyakan yang melapor merupakan Pegawai Harian Lepas (PHL), kemudian ada juga yang dari kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Pengakuan mereka tidak pernah mengaku sebagai anggota parpol, tidak pernah mendaftarkan diri di parpol, rata-rata terkait pekerjaan mereka yang menurut peraturan di pemda babar tidak boleh terlibat di parpol,” tukasnya. (Oka)