Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama CPS Inggris Terima Special Achievement Award IAP 2022

JAKARTA, LASPELA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menerima Special Achievement Award dari International Association of Prosecutors (IAP) yang langsung diberikan oleh President of IAP, Dr. Cheol Kyu Hwang didampingi Secretary General of IAP,  Han Moraal pada Acara Pembukaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP, Senin, 26 September 2022 di Kavkasioni Ballroom Sheraton Tbilisi Georgia.

Acara 27th Annual Conference & General Meeting IAP dibuka secara resmi oleh Perdana Menteri Georgia Irakhi Gharibashvili didampingi Jaksa Agung Georgia Irakhi Shotadze dan President IAP Cheol Kyu Hwang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana mengatakan penyematan penghargaan IAP terasa sangat membanggakan karena Special Achievement Award Tahun 2022 hanya diberikan kepada 2 dari 180 negara anggota IAP di dunia yaitu Indonesia yang diwakili oleh Kajati Jawa Barat  Asep N Mulyana dan Inggris diwakili oleh Crown Prosecution Service (CPS) United Kingdom yakni Max Hill (Director of Public Prosecutions England & Wales).

“Salah satu pertimbangan pemberian award karena Prof. Dr. ST Burhanuddin dinilai telah mendemonstrasikan dedikasi khusus dalam mencapai tanggung jawab profesionalnya. Di samping itu, kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) yang dilakukan Kejaksaan di Indonesia telah mampu memberikan ganti rugi kepada korban kejahatan, serta memulihkan akibat dari suatu tindak pidana,” kata Ketut dalam siaran pers, Selasa (27/9/2022).

Adapun di sela-sela konferensi, delegasi Indonesia mengadakan bilateral meeting dengan beberapa negara anggota IAP lainnya sebagai upaya untuk memperkuat dan meningkatkan kerja sama prosecutor to prosecutor di berbagai kawasan.

Sementara, menurut Secretary General of IAP, Han Moraal,  Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dengan membuka penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga korban mendapatkan kesempatan untuk didengarkan dan pengembalian secara maksimal dari pelaku tindak pidana.

“Lebih lanjut dikemukakan oleh Secretary General of IAP, bahwa sejak Juli 2022 s/d sekarang, lebih dari 1.000 (seribu) perkara yang telah dihentikan dengan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice),” ucapnya.

Untuk mendukung kebijakannya itu, lanjut dia, Jaksa Agung ST Burhanudin telah membentuk 182 Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia yang memindahkan penanganan perkara ke lingkungan yang lebih kondusif untuk dilaksanakannya sistem keadilan restoratif.

“Dalam pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif ini, maka Jaksa tetap menjadi pusat dan penjaga untuk tetap menjamin perkara mana saja yang dimasukan dalam sistem keadilan restoratif. “Pendekatan ini telah diterima secara meluas oleh masyarakat Indonesia dan korban tindak pidana tersebut,” kata Secretary General of IAP.

Adapun pelaksanaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP berlangsung sejak 25 September 2022 s/d 29 September 2022 yang diikuti sekitar 400 orang yang mewakili 65 negara.

Delegasi Indonesia diwakili oleh 4 orang Jaksa yang dipimpin Kajati Jawa Barat, Asep N. Mulyana didampingi Atase Kejaksaan di Singapura, Yusfidli Adhyaksana, Kepala Bagian Kerja Sama Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum Kejagung, Mahayu Suryandari, Atase Kejaksaan di Bangkok, Virgaliano Nahan. (Pra)