Pelaku dan Penadah Barang Curian Reuni di Penjara

* Satu Pelaku Masih Dibawah Umur

TOBOALI, LASPELA – Penadah barang hasil curian berinisial NA (27) warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) diringkus Tim Panther Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Basel, pada Senin (19/9/2022) kemarin.

Na akan reuni dan bertemu tiga rekannya di penjara yakni berinisial AE (17), A (15) dan E (22) yang telah ditangkap sebelumnya pada tanggal 24 Agustus 2022 kemarin.

“NA berhasil ditangkap usai salah seorang pelaku pencurian berinisial AE mengaku, bahwa barang hasil curian berada ditangannya,” kata Kasat Reskrim, AKP Chandra Satria Adi Pradana didampingi KBO Reskrim, Ipda Wiliam Situmorang dan Kasi Humas, Ipda Budi di Mapolres Basel, Rabu (21/9/2022).

“Barang hasil curian di rumah korban YI di Jalan Teladan pada tanggal 17 Agustus 2022 lalu, berupa emas berbentuk cincin seberat 5 mata,” terangnya.

Kasat melanjutkan setelah Tim Panther melakukan penyelidikan, akhirnya NA berhasil diamankan di rumahnya, dan mengaku bahwa emas berbentuk cincin itu sempat berada ditangannya.

“Namun, cincin itu sudah dijual ke P, P pun didatangi dan membenarkan transaksi itu ada. Atas perbuatannya pelaku NA disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas AKP Chandra.

Ditambahkan Kasat Reskrim dari pengakuan para pelaku, kawanan ini beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya dua di Jalan Teladan, kemudian di Jalan Bukit Permai, Jalan Mahoni, Jalan Pelabuhan Jeki dan Jalan Air Medang.

Selain para pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu buah tas merk Eiger warna coklat, Hp Vivo Y51, Oppo A54, Oppo F1 dan Realme, satu unit Vape merk Dark, satu buah tas hitam, lima buah tabung gas 3 kilo dan satu unit motor merk Mio warna putih hitam.

“Atas perbuatan tersebut, para pelaku disangka Pasal 363 ayat 2 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tukas AKP Chandra.

“Lalu untuk satu orang pelaku yang masih di bawah umur, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganannya,” pungkasnya. (Pra)