Jual Sabu ke Penambang untuk Bayar Utang

MUNTOK, LASPELA — Seorang pemuda berinisial TP (23), diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat (Babar), pada Kamis 11 Agustus 2022 lalu di Jalan Perkebunan Sawit PT Sawindo, Kecamatan Tempilang.

TP diancam dengan hukum pidana minimal 6 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara karena menjadi bandar sabu-sabu. TP mengaku terpaksa berbisnis barang haram tersebut untuk melunasi utang.

“Terpaksa untuk membayar utang, tidak banyak utangnya. Jadi bandar sabu-sabu baru satu bulan beroperasi,” ungkapnya saat konferensi pers di Polres Bangka Barat, Senin (15/8/22).

Sementara itu, dibeberkan TP, ia mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial WW yang berada di Kota Pangkalpinang, yang kemudian ia jual ke para penambang di Kecamatan Tempilang.

Baca Juga  Golkar Bangka Barat Tebar Semangat Iduladha, Potong Sapi 800 Kg untuk Kader Partai dan Warga

“Dijual ke masyarakat Tempilang ke penambang. Kalau pendapatan tidak tentu, belinya per paketnya Rp10 juta, terus dijual per gramnya Rp1,1 juta sampai Rp1,2 juta. Dapatnya dari WW di Pangkalpinang, belum pernah ketemu karena pakai sistem lempar,” jelasnya.

Kemudian diungkapkan TP, semenjak ia menggeluti bisnis haramnya tersebut, hanya berjualan di Kecamatan Tempilang. Sedangkan awal mula menjadi bandar sabu-sabu, TP kenal dengan WW dari temannya.

“Awal mula dari teman yang memberikan nomor ke WW itu. Kemudian bernegosiasi, dan akhirnya menjadi bandar. Tidak ada diiming-imingi hanya keuntungan dari jual sabu-sabu itu,” ungkapnya. (Oka)

Leave a Reply