PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin menegaskan kepada Smelter Timah yang ada di Babel wajib untuk memberikan laporan dari manna asal bijih timah didapat. Jika smelter tidak melaporkan asal bijih timah yang mereka dapatkan, Ridwan menegaskan bahwa smelter tersebut akan ditutup
“Iya, saya pokoknya tidak ingin juga hanya di hilirnya, di hulunya juga harus jelas. Smelter harus bertanggung jawab dari mana dia dapat biji Timah. Tidak ada peringatan-peringatan, banyak cerita, udah tutup aja,” tegas Dirjen Minerba ini kepada awak media usai rapat pembahasan penanganan tambang ilegal antar pemangku kepentingan di Kantor Gubernur, Jumat (8/7/2022).
Ridwan mengatakan, pihaknya dari Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, sudah mengeluarkan peraturan terkait hal ini. Peraturan tersebut sudah mulai per 1 Juli 2022.
“Kita wajibkan semua smelter melaporkan dari mana dia mendapatkan biji timah,” ucapnya.
Selain itu, mengenai Satuan Tugas (Satgas) Tambang Ilegal yang dibentuk berapa waktu lalu, Ridwan menambahkan, saat ini terus bergulir. Legalitasnya sedang diselesaikan.
“Masyarakat sudah mulai bergerak baik secara formal maupun secara individual. Seperti saat ini tindakan nyata (Satgas Tambang) lihat aja di lapangan, berkurang atau bertambah orang melakukan kegiatan tambang ini,” tuturnya.
Ridwan juga mengajak masyarakat Babel untuk membangkitkan kebanggaan untuk menata diri agar tidak melakukan kegiatan tambang ilegal. Keberhasilan menata diri tersebut diwujudkan dalam pelaksanaan Penghijau Biruan Bangka Belitung secara bersama-sama.
“Dengan kita bisa melakukan ini, maka ini merupakan prestasi yang sangat luar biasa. Orang lain pun belum tentu bisa,” tutupnya. (wa)