Namun demikian, pihaknya tetap mendukung program pemerintah mengenai vaksin ketiga atau booster tersebut.
“Jangankan ASN, masyarakat juga diwajibkan untuk booster dalam pengurusan dokumen kependudukan maupun kesehatan. Itu adalah bentuk ketaatan kepada negara,” kata Ketua Fraksi PKS dan Hanura DPRD Bangka itu.
Pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka mewajibkan seluruh pegawai melakukan vaksin booster untuk pencairan gaji maupun insentif.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Bangka Boy Yandra mengatakan, hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bangka Nomor 441/3414/Kesehatan/2022 tentang Vaksin Booster.
Aturan ini, kata dia, berlaku bagi semua pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer.
“Kalau untuk ASN, insentifnya yang tidak dibayarkan. Sedangkan untuk honorer berarti gajinya ditunda. Jadi setiap pencairan insentif dan gaji harus didasari dengan surat vaksin booster,” kata Boy, Kamis (30/6/2022) lalu.
Dikatakannya, aturan tersebut akan mulai diterapkan pada pembayaran gaji pegawai pada Juni ini. “Semoga hal ini bisa disikapi dengan baik oleh para tenaga ASN maupun honorer,” ucapnya.
Leave a Reply