Marianto Tak Sepakat Gaji dan Insentif Pegawai Bulan Ini Ditunda

SUNGAILIAT, LASPELA — Beredarnya Surat Edaran (SE) Bupati Bangka yang mewajibkan seluruh pegawai untuk vaksin booster guna pencairan gaji dan insentif, mendapat respon dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka, Marianto.

Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki pertimbangan yang matang mengenai kebijakan tersebut, sebelum diberlakukan.

“Jika surat edaran tersebut sudah diberlakukan, harus ada jeda terhadap pegawai yang baru saja melakukan vaksin ke dua. Misalkan di akhir bulan, kan gak mungkin juga langsung suntik booster. Paling tidak ada jeda setengah bulan atau satu bulan untuk mendapatkan booster,” kata Marianto, Jum’at (1/7/2022).

Ia juga tidak sepakat jika gaji honorer dan insentif pegawai bulan ini ditunda, lantaran belum memiliki bukti vaksin booster.

“Apakah TPP mereka ditahan? seharusnya tidak demikian, harus ada pertimbangan dan kebijakan oleh pemerintah daerah. Dzalim kalau tidak diberikan, sementara mereka mau booster belum ada waktunya. Artinya, bulan ini mereka harus mendapatkan TPP-nya jangan ditunda,” ucapnya.

Namun demikian, pihaknya tetap mendukung program pemerintah mengenai vaksin ketiga atau booster tersebut.

“Jangankan ASN, masyarakat juga diwajibkan untuk booster dalam pengurusan dokumen kependudukan maupun kesehatan. Itu adalah bentuk ketaatan kepada negara,” kata Ketua Fraksi PKS dan Hanura DPRD Bangka itu.

Pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka mewajibkan seluruh pegawai melakukan vaksin booster untuk pencairan gaji maupun insentif.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Bangka Boy Yandra mengatakan, hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bangka Nomor 441/3414/Kesehatan/2022 tentang Vaksin Booster.

Aturan ini, kata dia, berlaku bagi semua pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer.

“Kalau untuk ASN, insentifnya yang tidak dibayarkan. Sedangkan untuk honorer berarti gajinya ditunda. Jadi setiap pencairan insentif dan gaji harus didasari dengan surat vaksin booster,” kata Boy, Kamis (30/6/2022) lalu.

Dikatakannya, aturan tersebut akan mulai diterapkan pada pembayaran gaji pegawai pada Juni ini. “Semoga hal ini bisa disikapi dengan baik oleh para tenaga ASN maupun honorer,” ucapnya.

Dikeluarkannya surat edaran tersebut, jelas Boy, guna percepatan realisasi vaksin di Kabupaten Bangka. Sehingga, kekebalan kelompok (herd imunity) terhadap virus Corona dapat teratasi dengan baik.

“Ini gak berat (vaksin booster), kalau untuk di dinas kominfo, alhamdulilah semuanya sudah aman,” katanya. (mah)