Jasa Raharja Babel Sosialisasi Peran dan Fungsi Jasa Raharja

PANGKALPINANG, LASPELA – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengadakan Sosialisasi Peran dan Fungsi Jasa Raharja sebagai pelaksana UU 33 dan 34 di Balai Adat Tua Tunu pada Jumat (24/6). Sosialisasi itu diikuti oleh masyarakat Kelurahan Tua Tunu Indah, Anggota Pramuka DKC Kota Pangkalpinang, serta Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang.

Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja, Dedy Rachmad yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi tentang hak dan kewajiban pemilik kendaraan bermotor yang perlu dipahami serta peran dan fungsi dari Jasa Raharja.

Kepala PT Jasa Raharja Babel, Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan sosialisasi ini juga bertujuan untuk lebih mengenalkan Jasa Raharja kepada masyarakat, sehingga masyarakat semakin memahami bagaimana hak dan kewajibannya terkait dengan pengurusan santunan Jasa Raharja.

“Kami harap dengan sosialisasi ini masyarakat lebih memahami tentang bagaimana untuk mendapatkan hak santunan Jasa Raharja serta bagaimana kewajibannya untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotornya, dimana saat membayar pajak itu masyarakat turut membayar SWDKLLJ yakni dana yang dihimpun oleh Jasa Raharja yang nantinya dana tersebut yang akan digunakan untuk memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan,” jelas Arny. (ril/wa)