PANGKALPINANG, LASPELA – Kepala Kanwil DJPb Babel, Edih Mulyadi mengatakan bahwa 26 Satuan Kerja (Satker) dari 204 satker di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) belum juga mengajukan pencairan gaji ke-13 bagi para pegawainya. Dia mengatakan bagi yang terlambat mengajukan, jadwal pembayaran juga akan molor, meskipun saat ini tidak ada batas waktu untuk pembayaran gaji dan pensiunan tersebut.
“Hari Rabu kemarin sudah 178 satker mengajukan, artinya masih 26 satker yang belum mengajukan SPM, dan ini sedang kami tunggu. Mudah-mudahan bagi satker yang belum mengajukan sampai dengan hari ini segera mengajukan,” kata saat menggelar presconference di Pangkalpinang, Kamis (30/6/2022).
Pencairan gaji ke-13, menurut Edih, secara prinsip semestinya tidak ada kendala. Mungkin, satker ada kesibukan lain dalam waktu bersamaan.
“Bukan kendala serius, karena anggarannya memang sudah tersedia,” imbuhnya.
Lanjut Edih, berdasarkan persentase pengajuan yang sudah 84 persen, maka Rp44 miliar sudah bisa dikucurkan pada masing-masing penerima di awal Juli 2022 ini.
“Tanggal 01 Juli besok gaji 13 sudah bisa diterima para ASN dan PPPK dengan besaran yang sama seperti gaji 14, yakni gaji pokok beserta tunjangan dan 50 persen TPP. Selain ASN dan PPPK, pensiunan juga menerima gaji 13 ini,” jelasnya.
Dia menjelaskan, DJPb Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyalurkan gaji 13 untuk 13.961 ASN dan PPPK pusat yang ada di daerah, yang berasal dari 204 satuan kerja dengan total Rp59,808 miliar.
“Pengajuan pembayaran gaji 13 sudah dimulai 24 Juni 2022, sementara yang sudah mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sampai kemarin Rabu (29/6), baru 178 satuan kerja (satker) atau 10.569 orang, dengan nilai yang sudah diajukan Rp44.209 miliar,” tutupnya.(wa)