TOBOALI, LASPELA– Beredarnya isu pengendara bermotor yang menggunakan sandal jepit kena tilang Polisi dibantah oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bangka Selatan, AKP Andi Eko Wardana.
Ia mengungkapkan, jika isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat tersebut tidak benar alias hoax.
“Informasi bakal ditilang pengendara roda dua itu tidak benar adanya alias hoax,” tegas Andi, Kamis, 16 Juni 2022.
Ia menyebutkan, bahwa Polri bukan melakukan tilang, tapi sifatnya masih imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan sepatu.
“Sifatnya imbauan kepada pengendara roda dua, bukan ditilang,” sebut dia.
Ia menjelaskan, imbauan dari Kakorlantas Mabes Polri tersebut ditujukan untuk meminimalisir fatalitas jika terjadi kecelakaan.
“Imbauan tersebut ditujukan untuk mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan kendaraan roda dua,” jelas dia.
Ia menuturkan, sebelum dilaksanakan operasi patuh menumbing 2022, Polri sudah melakukan analisa dan evaluasi (anev) tingkat penyebab kecelakaan.
“Sebelum operasi patuh menumbing 2022 digelar, kita sudah melakukan anev terlebih dahulu dan ternyata hasil anev tersebut penyebab kefatalan akibat kecelakaan terjadi kebanyakan pengendara menggunakan sandal, jika pengendara menggunakan sepatu bisa meminimalisir angka kefatalan akibat kecelakaan,” terang dia.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat Bangka Selatan untuk menggunakan sepatu jika bepergian menggunakan kendaraan roda dua untuk menghindari tingkat kefatalan kecelakaan.
“Oleh karena itu, kita mengimbau atau menyarankan kepada masyarakat Bangka Selatan untuk menggunakan sepatu jika ingin bepergian menggunakan kendaraan roda dua,” imbau dia. (Pra)