Oleh: Nopranda Putra
PANGKALPINANG, LASPELA– Tim gabungan dari BNN Provinsi Bangka Belitung (Babel), Ditlantas Polda Babel, Bea Cukai Pangkalpinang dan Avsec Bandara berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu masuk ke Bangka Belitung, pada Kamis, 16 Juni 2022 pukul 10.30 Wib
Kepala BNN Babel, Brigjen Pol MZ. Muttaqien mengatakan tersangka yang berhasil diringkus merupakan jaringan narkoba lintas Provinsi yakni Aceh, Medan, Jakarta dan Pangkalpinang.
“Pengungkapan berawal dari tim BNN Provinsi Babel mendapatkan informasi akan adanya aksi penyelundupan narkotika. Jaringan pelaku Narkoba berangkat dari aceh kemudian terbang melalui Medan-Jakarta-Pangkalpinang,” kata Jenderal bintang satu ini, Kamis, 16 Juni 2022 malam.
Ia mengungkapkan, ketika Kabid Berantas dan Intel BNN KBP Dinnar di bandara bertemu Dirlantas Polda Babel dengan anggotanya yang kemudian turut membackup BNN Babel dengan menempatkan anggota lantas untuk melakukan razia di areal bandara guna menutup celah kaburnya tersangka.
“Saat pesawat yang di tumpangi tersangka landing dan hendak keluar dari terminal kedatangan, Timgab BNN, Bea Cukai, Ditlantas Polda, Avsec, Pospol Bandara melakukan mapping profilling dan pembagian tugas untuk melakukan penyanggongan dan penangkapan,
Namun, tersangka sempat melawan dan mencoba melarikan diri dan terjadi pengejaran akan tetapi tersangka berhasil dibekuk di parkiran bandara oleh petugas tim gabungan BNN Babel tersebut,” ungkap dia.
Lanjut Muttaqien, tersangka jaringan Sumatra di bawa untuk dilakukan penggeledahan di ruang pemeriksaan di bandara dan dari hasil pemeriksaan terungkap tersangka MW (23) warga Aceh.
“Dari penggeledahan tersangka inisial MW didapati paket narkotika jenis sabu yang di sembunyikan di dalam sendal yang digunakan oleh pelaku dengan berat 1000 gram,” ujar dia.
Ia menyebutkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka, tersangka MW mengaku diupah Rp 100 juta dengan bertahap serta diberikan tiket pesawat dan uang jalan sebesar jutaan rupiah untuk membawa barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah Babel.
“Saat ini tim BNN Babel masih melakukan pendalaman penyelidikan dan pengembangan untuk dapat mengungkap bandar pengendali utama jaringan tersebut,” sebut dia.
Sementara, untuk barang bukti yang disita sabu sebanyak 1.000 gram bernilai Rp 170 juta. “Dengan pengungkapan ini kita menyelamatkan sekitar 3.500 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” terang Brigjen Pol MZ. Muttaqien.
Untuk, tersangka MW dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan jika hadil pengembangan cukup alat bukti, akan dilapis dengan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga menjadi efek jera kepada jaringan narkoba di Babel.
“Kami mohon dukungan seluruh komponen stakeholder dan masyarakat untuk membentuk “Program Ketahan Keluarga Anti Narkoba menuju Babel Bersinar (Bersih Narkoba),” ucap dia. (Pra)