MUNTOK, LASPELA – Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospemdes) Bangka Barat (Babar) Idza Fajri, menegaskan tidak ada regulasi untuk meminjam anggaran belanja dan pendapatan desa atau APBDes untuk kepentingan pribadi.
Idza mengatakan, baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), itu semua sudah diatur peruntukannya untuk apa saja. Berkaca pada kasus dugaan korupsi Desa Tempilang yang menyeret mantan kades dan bendaharanya, ia menyebut kasus tersebut merupakan perbuatan oknum, dan sebuah kesalahan.
“Pemerintah desa (pemdes) bukan koperasi, tidak adalah, tidak ada aturan untuk itu. Itu oknum, itu di luar kewenangan desa. Tidak bisa ADD dan DD itu tidak bisa untuk simpan pinjam, semuanya sudah ada aturan, sudah ada alokasinya, contoh dana desa 40 persen untuk BLT, 20 persen untuk ketahanan pangan,” ungkapnya, Rabu (15/6/22).
Disampaikan Idza, pihaknya sudah cukup optimal mengawal penggunaan APBDes, sebab saat ini untuk kembali melakukan pencarian administrasi keuangan harus lengkap, dan untuk kasus Desa Tempilang saat itu memang belum ada aturan yang ketat.
“Itu merupakan kasus lama tahun 2016. Kalau saat ini pemda kami rasa sudah cukup untuk ngawal desa, mulai dari pengawal keuangan dan sebagainya,” ucapnya.
Menurut Idza kasus Desa Tempilang itu sudah melanggar aturan, dan di luar pola internal pengelolaan desa. Kecuali, anggaran itu untuk kegiatan desa yang sudah dirancang di APBDes.
“Contohnya ke depan kita ada kegiatan diklat, terus kita panjar (bayar uang muka gunakan uang desa) untuk keperluan makan dulu, itu bisa diambil. Tapi kemudian itu kan ada SPJ, makan minum tersebut bukan untuk simpan pinjam, kalau simpan pinjam jelas tidak bisa” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, mantan Kades dan Bendahara Desa Tempilang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat atas dugaan korupsi APBDesa tahun anggaran 2015-2016, dan salah satu dilakukan menggunakan APBDes untuk kepentingan pribadi. (Oka)