Sekolah Wajib Umumkan Proses Pelaksanaan PPDB

PANGKALPINANG, LASPELA – Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah, wajib untuk mengumumkan pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang berlangsung di Sekolah saat ini. Hal ini ditegaskan Kabid Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pangkalpinang, Rita Aminah, Senin (13/6/2022).

“Wajib bagi sekolah mengumumkan proses pelaksaan PPDB terkait persyaratan, daya tampung, peserta didik baru harus objektif dan transaparan,” katanya.

Adanya PPDB online juga memudahkan masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksaan PPDB.

Baca Juga  Tak Hanya Beri Selamat kepada Udin-Dessy, Basit-Dede Berterimakasih ke Partai Pengusung dan Relawan yang Telah Berjuang

“Sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mengawasi ini, semua serba transaparan tidak ada yang ditutupi, di website masyarakat bisa melihat jumlah kuota peserta didik baru,” tuturnya.

Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika adanya kecurangan atau pungli yang dilakukan pihak sekolah pada saat melakukan pendaftaran.

“Bisa melaporkan pelanggaran langsung ke Dindik langsung melalui kanal saat melakukan pendaftaran, bisa langsung ke website kami,” ujarnya.

Baca Juga  Prof Udin - Dessy Unggul di TPS 03 Kejaksaan, Raih 192 Suara

Sementara itu, saat ini Dindik sedang melakukan pendaftaran bagi tingkat SMP yang akan berlangsung dari tanggal 16 hingga 21 Juni, untuk pengumuman lolos seleksi akan diumumkan ditanggal 29 Juni baik TK, SD dan SMP, untuk daftar ulang akan dilaksanakan 30 Juni sampai 5 Juli. (dnd)

Leave a Reply