MUNTOK, LASPELA — Sebanyak 7 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Barat (Babar), menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bangka Belitung (Babel).
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan kekurangan volume bangunan dari belanja modal pembangunan jalan, irigasi, dan jaringan.
“Kalau detailnya saya tidak tahu, tapi salah satunya ada temuan dari BPK dari LHP tersebut kami harus membayar kelebihan pembayaran pada pelaksanaan kegiatan fisik, persisnya mungkin ada di kegiatan Bina Marga dan kegiatan sumber daya air, pengairan,” ungkap Sekretaris Dinas PUPR, Novianto, Senin (13/6/22).
Novianto mengatakan, pihak PUPR akan segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut, dan pihak kontraktor yang melakukan pekerjaan pada 7 paket itu juga sudah berkomitmen dalam waktu dekat ini akan mengembalikan kelebihan belanja modal tersebut.
“Pada prinsipnya kami ada waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil dari temuan BPK, kelebihan pembayaran pada saat pemeriksaan fisik di lapangan. Dari pihak ketiga (kontrakan) sudah menyanggupi melaksanakan untuk pengembalian pembayaran itu,” ungkapnya.
Diketahui, pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021, Kabupaten Bangka Barat mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bersama tiga Kabupaten lainnya yakni, Kabupaten Bangka Selasa dan Belitung Timur.
Namun, Plt Kepala BPK Perwakilan Babel Arman Syifa menyebutkan, bahwa masih ada temuan yang harus diselesaikan Bangka Barat, yaitu proses penyusunan laporan aset tetap yang belum tertib, adanya kekurangan volume belanja modal berupa jalan, dan irigasi.
Selain itu, ada juga jaringan pada 7 paket pekerjaan pada Dinas PUPR, penghapusan atau pemusnahan aset tetap yang tidak sesuai ketentuan. (Oka)