Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Pj Gubernur Babel Sebut Perlu Aturan yang Jelas

PANGKALPINANG, LASPELA – Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin ikut menyoroti adanya wacana terkait penghapusan pegawai yang berstatus tenaga honorer di badan pemerintahan pada tahun 2023 mendatang. Dia mengatakan, secara keseluruhan bukan penghapusan, tapi mengganti status dari tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Ridwan melanjutkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada Pejabat Pembina Pegawai (PPK) untuk memetakan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

“Para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,” kata Pj Gubernur kepada negerilaspelangi.com, Jumat (3/6/22).

“Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK),” sambungnya.

Menurut Pj Gubernur, pihaknya membutuhkan aturan yang jelas terkait dengan keluarnya regulasi ini.

“Kita butuh aturan yang jelas dulu karena ini baru lisan. Inti kita akan memberlakukan ini dengan baik-baik, karena sebagai pemerintah kita akan memberikan perhatian bahwa kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan itu masih ada,” ujarnya.

Mengingat saat ini masih ada daerah tertentu yang  masih membutuhkan tenaga honorer.

“Ini berdasarkan realita yang ada. Namun ini harus dikendalikan juga jangan sampai berlebihan,” ucapnya.

Sebelumnya, Menpan RB, Tjahjo Kumolo melalui keterangan resminya, Selasa (18/1/2022), menyebutkan bahwa instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP. Adapun Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. (wa)