Pengedar Beserta 30 Paket Sabu Siap Edar Sabu Diamankan

MUNTOK, LASPELA — Tim gabungan (Timgab) berhasil mengamankan dua orang pria pengedar sabu-sabu berinisial RWS (25), bersama rekannya RE (24) yang merupakan warga Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, pada Minggu (8/5/22).

Kapolsek Muntok IPTU Ogan Arif mengatakan, awalnya polisi mengamankan RE. Setelah dilakukan pengembangan, ada terduga pengedar lain berinisial RWS yang kemudian berhasil diamankan di Kampung Keranggan.

“Kami mendapatkan informasi adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian diamankan RE. Dan setelah dilakukan pengembangan pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2022 sekira pukul 03.00 WIB, diamankan juga RWS di kediamannya,” jelas Ogan Arif, Senin (9/5/22).

Dari RWS, petugas menemukan barang bukti narkotika cukup banyak, diantaranya berupa 30 paket sabu-sabu siap edar. Barang bukti lainnya, timbangan digital dan uang tunai Rp500.000.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pria tersebut sudah lima bulan melakukan bisnisnya. Namun kasus tersebut masih akan didalami.

“Selanjutanya kedua orang tersebut diamankan di Polsek Muntok guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ogan. (Oka)